Calonpresiden2024.com, Berita Calon Presiden 2024 Terkini – Calon Presiden adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon pemimpin negara atau kepala negara dalam suatu pemilihan umum atau pilpres. Di Indonesia, calon presiden harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilpres). Setiap calon presiden harus memiliki dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh UU Pemilpres. Calon presiden yang berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pilpres akan menjadi presiden yang terpilih dan akan dilantik untuk memimpin negara selama masa jabatan yang telah ditetapkan.
Untuk menjadi calon presiden 2024 di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia atau keturunan Indonesia yang lahir di luar negeri dan telah menjalani proses naturalisasi menjadi WNI.
- Memiliki agama yang diakui oleh negara.
- Berusia minimal 35 tahun pada saat dilantik.
- Memiliki integritas, jujur, adil, dan berpendidikan minimal sarjana.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara atau tindakan korupsi.
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau organisasi masyarakat tertentu yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjadi Calon Wakil Presiden 2024 (CAWAPRES) di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia atau keturunan Indonesia yang lahir di luar negeri dan telah menjalani proses naturalisasi menjadi WNI.
- Memiliki agama yang diakui oleh negara.
- Berusia minimal 35 tahun pada saat dilantik.
- Memiliki integritas, jujur, adil, dan berpendidikan minimal sarjana.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara atau tindakan korupsi.
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau organisasi masyarakat tertentu yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.